Selasa, 16 Agustus 2022
Polres Cimahi Bersih Dari Narkoba, KaPolres Ikuti Tes Urine
Senin, 15 Agustus 2022
6 orang Mafia tanah dirungkus Polres Bogor: kerugian 24 pemohon sertipikat mengalami kerugian 10 Miliyar
CIBINONG – FBINEWS
Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.
Berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.
Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta,”
Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan, “ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah.” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, Senin (1/8/2022).
Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.
Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).
Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atasnama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.
Modus para mafia Tanah yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.
Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.
Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.
Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.
“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan.” Tegasnya.
Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.
“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar AKBP Iman.
Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.
Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.
“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.” Tegasnya.
Saat ditanya ratusan sertifikat yang diamankan Polres Bogor semuanya terbit tahun 2017, walau pemohon mengajukan di tahun 2022, Dyas menegaskan, kejahatan tidak ada yang sempurna.
AKBP Iman meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN dan Polres tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah di Kabupaten Bogor.
“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Iman Imanuddin
Source: humaspolri
Polsek Cibinong Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Ciriung
Jumat, 12 Agustus 2022
Star Energy Geotermal Gelar Coffee Morning Bersama PWRI Bogor Raya
Turnamen Sepak Bola Antar Perangkat Desa Digelar Kecamatan Bojonggede & Tajurhalang Sambut HUT RI Ke-77
KABUPATEN BOGOR – FBINEWS
Setiap tahun, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indoneia, masyarakat diseluruh pelosok tanah air mengisinya dengan berbagai kemeriahan, diantaranya melalui kegiatan lomba dan turnamen olah raga, tidak terkecuali masyarakat yang berada di Kecamatan Bojonggede & Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Tahun ini, dalam rangka menyambut serta memeriahkan HUT RI Ke-77, dua Camat yaitu Camat Bojonggede Edi Suwito & Camat Tajurhalang Fikri Ikhsan menggagas kegiatan turnamen sepakbola antar Perangkat Kecamatan & Pemdes di wilayah tersebut.
Turnamen ini digelar di Stadion Mini King Abdul Aziz yang berlokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang beberapa waktu lalu telah diresmikan oleh Bupati Bogor.
Kepala Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede, Abdul Aziz Anwar, SE sebagai tuan rumah kegiatan turnamen menyampaikan, dirinya memberikan apresiasi atas gagasan para Camat untuk menyelenggarakan turnamen ini. Menurutnya, ajang seperti ini merupakan media silaturahmi bagi para Pemdes, Perangkat Desa, Perangkat Kecamatan serta masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggede & Tajurhalang.
”Turnamen ini juga merupakan wahana hiburan bagi masyarakat, selain tentunya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan melalui bidang olahraga,” ujarnya kepada awak media di lokasi kegiatan, Jum’at (12/08/2022).
Turnamen sepakbola yang dimulai hari ini hingga 2 hari kedepan diikuti oleh kurang lebih 20 Tim yang dibagi menjadi 5 grup, keseluruhan pemain berasal dari Pemdes dan Perangkat Desa seperti Ketua RT, RW, Perangkat Kecamatan, juga perwakilan dari Polsek Bojonggede & Tajur Halang serta dari Koramil di dua Kecamatan tersebut,” jelas Kepala Desa yang telah memimpin Desa Cimanggis selama 2 periode ini.
Insya Allah turnamen sepakbola ini akan diselenggarakan setiap tahun untuk menyambut momen hari kemerdekaan Republik Indonesia, ada Piala Bergilir dari 2 Kecamatan yang akan diperebutkan selain juga hadiah hiburan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Camat Bojonggede Edi Suwito dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar selama turnamen berlangsung, semua tim dapat menjaga kondusifitas dan keamanan bersama dengan menjunjung tinggi sportifitas dan fairplay, karena tujuan utama turnamen adalah memperkuat silaturahmi dan sebagai ajang hiburan.
“Pesan saya kepada seluruh tim dan official untuk bisa menjunjung tinggi sportifitas. Hormati pemain lawan dan hormati wasit sebagai pengadil pertandingan. Karena tujuan utama turnamen adalah memperkuat silaturahmi dan memberikan hiburan kepada masyarakat,” tutupnya. ( WG)
DPC PWRI Bogor Raya Adakan Audensi Kinerja dan Silaturahmi di Dinas Sosial Kabupaten Bogor
Kamis, 11 Agustus 2022
Jelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024, Polda Jabar Gelar Operasional Dinamika Kamtibmas
Bandung – FBINEWS
Rabu, 10 Agustus 2022
Puluhan Personel Polres Sukabumi Kota Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat Binrohtal
Selasa, 09 Agustus 2022
Wakapolda Jabar Tinjau Vaksinasi Serentak di Antapani Kota Bandung
Seorang Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Anak Penyandang Disabilitas Di Ungkap Polsek Cijeruk Polres Bogor
DPK KNPI Rumpin Gelar Turnamen Game Mobile Legends Upaya Menjaring Bakat dan Talenta Muda yang Berprestasi
Kapolres Bogor Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota
Kasus Subang, Kapolda Jabar Sebut Ada Titik Terang dalam Kasus Ini
Hingga saat ini terhitung sudah hampir setahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban meninggal Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu, pelakunya masih belum terungkap.
Padahal pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 121 orang dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti di 10 TKP.
Bahkan, telah melakukan gelar perkara antara Kompolnas dengan Ditreskrimum Polda Jabar, tapi kasus Subang masih tetap belum terungkap.
Setelah menunggu lama akhirnya kabar gembira baru-baru ini datang dari Kapolda Jabar, bahwa penyidik sudah menemukan titik terang pada kasus Subang ini.
"Insyaallah minta doanya kita sudah temukan titik terang mudah-mudahan akan terungkap," ujar Jenderal Bintang Dua itu.
"Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini berbeda dengan kasus pembunuhan lain. Dalam kasus ini perlu pembuktian mendalam. Karena kasus Subang ini diketahui beberapa jam setelah kejadian dan minim alat bukti," ujar Kapolda Jabar.
Beliau juga mengatakan setiap kasus pembunuhan terbilang gampang-gampang susah.
"Dalam proses pidana khususnya pembunuhan kadang-kadang kasus itu, ada yang hitungan setengah jam dapat, hitungan hari dapat pelakunya, tapi dalam kasus tertentu polisi harus mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dalam berbagai cara supaya bisa mengarah kepada tersangkanya," ungkap Mantan Kapolda Lampung.
"Berkali-kali saya sampaikan kepada masyarakat, penanganan kasus ada yang cepat ada pula yang lambat," tegas Kapolda Jabar.
Jadi, sambungnya, bukan berarti pihak kepolisian mendiamkan kasus ini. Tapi kepolisian terus mengupayakan pembuktian kasus Subang tersebut.
Beliau menggaransi bahwa penyidik Polda Jabar akan terus berusaha keras mengumpulkan alat bukti dengan berbagai cara agar kasus Subang dapat terungkap.
Beliau juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang selalu mengawal kasus Subang ini.
Minggu, 07 Agustus 2022
Antipasi Penyebaran Covid-19, Polda Jabar Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
Bandung – FBINEWS